“Kami imbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas, karena dengan patuh dalam berlalu lintas, akan membuat kita dan orang lain selamat di jalan raya,” imbaunya.
Untuk kamu yang melakukan pelanggaran, kamu bisa melakukan hal di bawah ini untuk mengeceknya.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik (ETLE)
1. Kunjungi laman https://www.etlesumbar.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. (*)
Editor : Redaksi