Demi Bentuk Taman Kota, Pemko Padang 'Bongkar' Bangunan Pedagang

×

Demi Bentuk Taman Kota, Pemko Padang 'Bongkar' Bangunan Pedagang

Bagikan berita
Penertiban bangunan di Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)
Penertiban bangunan di Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan pedagang demi mendirikan taman kota yang berada di Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung.

Pembongkaran tersebut dilakukan pada Senin (21/2/2022) siang tersebut dilakukan setelah sebelumnya sejumlah surat sudah dilayangkan kepada pedagang.

"Kami sudah menyurati (pedagang) hingga memberi teguran, sebelum kami bongkar," kata Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani.

Heriza mengatakan, bangunan yang ditertibkan tersebut akan diganti menjadi taman kota dan penempatan kontainer sampah.

Baca juga:

"Kami sudah meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjutinya dan bekerjasama dengan perusahaan sekitar untuk pembangunan taman," katanya.

Dalam penertiban itu, sebanyak 90 personel dari Satpol PP Padang dikerahkan.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengatakan, bangunan yang didirikan pedagang berdiri di fasilitas umum (fasum).

Edrian bahkan mengeklaim bahwa pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Penertiban ini juga sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 11 tahun 2005," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini