Argo menjelaskan, ke-23 terduga teroris itu dilakukan penangkapan di delapan lokasi Provinsi Sumatra.
Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang.
"Ada delapan lokasi penangkapan di Sumatra,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Pertebal Pengamanan di Ibukota, Seratusan Personel Brimob Sumbar Terbang ke Jakarta
Penangkapan 23 terduga teorisme ini dua diantaranya merupakan terduga terorisme yang merupakan petinggi dari Jamaah Islamiah.
Mereka adalah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari JI.
Argo menjelaskan, awalnya 21 orang terduga teroris tertangkap di Lampung ada delapan lokasi.
"Kemudian, dari 21 itu anggota Polri menangkap DPO, yaitu tersangka atas nama Upik dengan Zulkarnain,” ujar Argo.
Baca juga: Operasi Lilin, Polda Sumbar Kerahkan 3 Ribu Lebih Personel Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menerbangkan 23 tahanan kasus terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Lampung ke Jakarta pada Rabu 16 Desember 2020.
Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror bom.
Beberapa kasus dan lokasi, di antaranya bom Tentena, bom Gor Poso, bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sedangkan Zukarnain merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali I yang terjadi di tahun 2001.
Baca juga: Sukses Mengawal Pilkada serentak 2020, Polda Sumatera Barat Menerima Piagam Penghargaan dari Kompolnas RI
"Ia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, senjata api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan terror," ungkap Argo.
Adapun 21 lainnya yang diamankan di Lampung memiliki perannya masing-masing. (*)