Dewas KPK Pecat AKP Stepanus Robin, Langgar Kode Etik demi Kepentingan Pribadi

×

Dewas KPK Pecat AKP Stepanus Robin, Langgar Kode Etik demi Kepentingan Pribadi

Bagikan berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye. Mantan Kapolsek Gemolong, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) itu resmi menjadi tersangka di KPK atas dugaan kasus suap dan pemerasan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye. Mantan Kapolsek Gemolong, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) itu resmi menjadi tersangka di KPK atas dugaan kasus suap dan pemerasan

HALONUSA.COM - Diduga melanggar kode etik, AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik dari Polri dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Ikatan Keluarga Padang Kota (IKPK) Batam Fokus Program Sosial dan UMKM

Tumpak H Panggabean mengatakan, Robin menyalagunakan jabatan sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:

"Ia melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," tegas Tumpak H Panggabean.

Baca juga: Menakar Harga Rolex Sitaan KPK Usai Menangkap Edhy

Senin ini merupakan putusan sidang terhadap AKP Stepanus Robin atas kasus pelanggaran etik.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," katanya.

Sementara itu Stepanus Robin saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan terkait pelanggaran kode etik, walaupun pelanggaran pidana lainnya masih terus dilidik.

Penyidik dari Polri itu diduga menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar atas yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini