HALONUSA.COM - Diduga melanggar kode etik, AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik dari Polri dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Ikatan Keluarga Padang Kota (IKPK) Batam Fokus Program Sosial dan UMKM
Tumpak H Panggabean mengatakan, Robin menyalagunakan jabatan sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi.
"Ia melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," tegas Tumpak H Panggabean.
Baca juga: Menakar Harga Rolex Sitaan KPK Usai Menangkap Edhy
Senin ini merupakan putusan sidang terhadap AKP Stepanus Robin atas kasus pelanggaran etik."Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," katanya.
Sementara itu Stepanus Robin saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan terkait pelanggaran kode etik, walaupun pelanggaran pidana lainnya masih terus dilidik.
Penyidik dari Polri itu diduga menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar atas yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Editor : Redaksi