Diduga Korupsi, KPK Tahan Mantan Dirjen Kemendagri 20 Hari

×

Diduga Korupsi, KPK Tahan Mantan Dirjen Kemendagri 20 Hari

Bagikan berita
gedung kpk dari depan
gedung kpk dari depan

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial MAN.

Penahanan itu dilakukan setelah MAN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, MAN akan ditahan selama 20 hari ke depan di gedung Merah Putih.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka 20 hari pertama, dimulai tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022, MAN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," katanya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga:

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, selain MAN, Bupati Kolaka Timur, AMN, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, LMSA adalah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan mengumumkan Tersangka, AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026; MAN, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021; dan LMSA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna," katanya saat diwawancarai Kamis (27/1/2022) lalu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat AMN dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah.

Kasus ini bermula saat AMN dan MAN bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.

"Dan meminta agar tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ujar Karyoto.

Atas permintaan itu, MAN diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke AMN. Beberapa waktu setelahnya, AMN mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan LMSA untuk MAN.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini