Diduga Lakukan Penganiayaan, Dua Pemuda di Padang Dibekuk Tim Klewang

×

Diduga Lakukan Penganiayaan, Dua Pemuda di Padang Dibekuk Tim Klewang

Bagikan berita
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penganiayaan
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penganiayaan

HALONUSA.COM - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk dua terduga penganiayaan pada Kamis 8 Desember 2022.

Pelaku yang diketahui berinisial DM (37) dan IW (39) diduga telah membuat seorang mengalami luka bacok dibagian kepala sebelah kirinya.

Korban yang diketahui bernama Ongki mengalami luka bacok di bagian pipi sebelah kiri diduga karena dibacok oleh pelaku.

"Awalnya kami mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka parah di bagian kepala sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku tersebut.

"Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," katanya.

Kedua pelaku akhirnya dibekuk di sebuah rumah didaerah Sungai Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan dan tidak ada perlawanan dari pelaku saat kami amankan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam pasal 351 Jo 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman makasimal 5 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini