Diduga Rudapaksa Anak, Pria di Padang Ini Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Padang

×

Diduga Rudapaksa Anak, Pria di Padang Ini Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Padang

Bagikan berita
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka (Foto: Istimewa)
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang pemuda di daerah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Rabu 16 November 2022 malam.

Pria yang diketahui berinisial R (26) itu dibekuk karena diduga telah melakukan tindakan ruda paksa terhadap seorang anak yang baru berusia 12 tahun.

"Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa tersangka ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra.

Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.

Baca juga:

"Akhirnya tadi malam kami mendapati tersangka sedang berada di daerah Kecamatan Koto Tangah," lanjutnya.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ruda paksa tersebut.

"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses selanjutnya," katanya.

Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini