Diduga Selewengkan Keuangan Desa, Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan 3 Orang Ini jadi Tersangka

×

Diduga Selewengkan Keuangan Desa, Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan 3 Orang Ini jadi Tersangka

Bagikan berita
Tiga tersangka korupsi Dana Desa di Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)
Tiga tersangka korupsi Dana Desa di Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Tiga perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam dugaan kasus korupsi.

Ketiganya, diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 di desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai Siti Holija Harahap mengatakan, tersangka berinisial P yang merupakan mantan Kepala Desa Simalegi, Sekretaris Desa SL, dan GA mantan bendahara desa.

"Mereka diduga menyelewengkan dan menyalahgunakan dana desa dengan total kerugian sebesar Rp825.332.569. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang," katanya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga:

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ridwan Zainal, mengeklaim menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Para tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Mentawai belum tentu dikatakan mereka bersalah, karena harus ada pembuktian di (persidangan) Pengadilan. Namun pada intinya kami menghormati dan menghargai proses yang dilakukan oleh Kejari Mentawai," ucapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair.

Kemudian, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang, perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini