Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat

×

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).

"Saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk memroses tentang pelanggaran etiknya yang memiliki ancaman hukuman maksimal PTDH," katanya saat melakukan konferensi pers, Jumat 14 Oktober 2022.

Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk Irjen Teddy Minahasa saja, tetapi untuk seluruh personel kepolisian yang diduga terlibat peredaran narkoba tersebut.

"Sementara untuk dugaan tindak pidananya, saya sudah perintahkan Kapolda Metro untuk memrosesnya tanpa pandang bulu," lanjutnya.

Baca juga:

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa atas terduga kasus peredaran narkoba berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro.

"Awalnya Polda Metro melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan tiga orang warga sipil," kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat melakukan konferensi pers, Jumat 14 Oktober 2022.

Ia mengatakan, setelah itu Polda Metro langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan mendapati seorang personel kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).

"Setelah itu kembali dilakukan pengembangan dan didapati seorang persoel kepolisian berpangkat Kompol yang menjabat sebagai seorang Kapolsek," lanjutnya.

Pengembangan terus dilakukan oleh Polda Metro dan mendapati salah seorang pengedar dengan arahnya ke seorang personel kepolisian berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukttinggi.

Setelah terus dikembangkan, Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini