Diduga Tersandung Kasus Gratifikasi, Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK

×

Diduga Tersandung Kasus Gratifikasi, Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK

Bagikan berita
gedung kpk dari depan
gedung kpk dari depan

HALONUSA.COM - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Krupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut berkaitan dengan tersangka dengan inisial IA dalam penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh

PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa mantan Gubernur Aceh tersebut diperiksa di Kantor KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 Kantor KPK," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) IA.

IA yang merupakan tangan kanan Irwandi ini telah ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (25/1/2023).

Kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan. Gratifikasi tersebut diberikan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Johanis mengatakan Irwandi meminta IA untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini