Digugat DPC PPP Padang ke Mahkamah Partai, Hariadi: Kalaupun Ada, tidak Masalah

×

Digugat DPC PPP Padang ke Mahkamah Partai, Hariadi: Kalaupun Ada, tidak Masalah

Bagikan berita
Logo Partai Persatuan Pembangunan. (Foto: Dok. Istimewa)
Logo Partai Persatuan Pembangunan. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Barat (Sumbar), Hariadi mengaku belum menerima gugatan yang dilayangkan oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Padang yang dipimpin Maidestal Hari Mahesa.

Gugatan tersebut dipicu gara-gara Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan nomor 0358/SK/DPP/C/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021 yang diserahkan ke DPW PPP Sumbar masih ditahan dan belum diserahkan hingga sekarang.

"Memang saya tidak tahu, sampai sekarang saya belum mendapatkan gugatan itu, tapi kalaupun ada tidak masalah, karena terjawab sudah SK yang baru telah dikeluarkan oleh DPP, yang lama sudah dibatalkan, itu jawaban saya," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Minggu (28/3/2022) malam.

Hariadi mengatakan, SK dari DPC itu dikeluarkan oleh DPP PPP.

Baca juga:

"Jadi ketika habis Musyawarah Cabang (Muscab) yang menang itu Nikki (Lauda Hariyona), karena (skor) 3-2, itu ada berita acaranya, ada tanda tangan formatur, datanya lengkap semuanya," katanya.

Baca juga: DPC PPP Padang Gugat Pengurus Provinsi, Gara-gara SK Belum Diserahkan 

Namun entah bagaimana ceritanya, kata Hariadi, muncul nama Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang. Padahal, Hariadi mengaku tidak pernah mengusulkan itu.

"Tentu kami mempertanyakan itu, kami mengusulkan A, kenapa B yang keluar, sehingga sejak dipertanyakan Desember 2021 lalu sejak keluar, ada File PDF-nya, kalau SK-nya belum pernah saya terima. DPW mempertanyakan ke pusat, kenapa B yang keluar sedangkan DPW mengusulkan A, termasuk formatur dari DPP sekalipun mengusulkan A, tapi DPP mengeluarkan B," ungkapnya.

Hariadi mengeklaim bahwa DPP PPP telah menganulir SK yang lama dengan mengeluarkan keputusan baru.

"Hingga empat hari yang lalu, itu tidak ada jawaban, kemudian keluar SK baru dimana SK yang lama itu telah dibatalkan oleh DPP, jadi DPW tidak punya hak apa-apa, jadi yang mengeluarkan SK itu DPP," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini