Dihapus Tahun Depan, Begini Nasib 1.182 Tenaga Honorer Padang

×

Dihapus Tahun Depan, Begini Nasib 1.182 Tenaga Honorer Padang

Bagikan berita
Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian. (Foto: Dok. Istimewa)
Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian. (Foto: Dok. Istimewa)

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Menpan-RB meminta PPK menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.

Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Penerbitan surat edaran baru ini sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 6 UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini