Dihentikan Polisi saat Berkendara, Pengedar Narkoba di Solok Tak Berkutik, Belasan Paket Sabu Diamankan

×

Dihentikan Polisi saat Berkendara, Pengedar Narkoba di Solok Tak Berkutik, Belasan Paket Sabu Diamankan

Bagikan berita
Ilustrasi Penangkapan Narkoba Ilustratora: Yurico Andani)
Ilustrasi Penangkapan Narkoba Ilustratora: Yurico Andani)

HALONUSA.COM - Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Solok tak dapat berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menghentikannya saat mengendarai sepeda motornya.

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait tersangka dengan inisial Z (41) yang merupakan pengedar narkoba," kata Kasatres Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenarannya.

"Setelah mendapatkan data awal terkait kebenaran informasi tersebut, tim langsung mencari tahu keberadaan tersangka ini," katanya.

Baca juga:

Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di Jalan Marah Hadin, Kampung Jawa, Kota Solok.

"Saat memastikan kendaraan pelaku, tim langsung menghentikannya dan langsung mengamankan pelaku," lanjutnya.

Setelah diamankan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.

"Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dalam berbagai ukuran, 2 paket ganja kering dan 2 butir pil ekstasi," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini