Dinilai Kangkangi Proses Tahapan, Bacalon KONI Sumbar Ini Surati Tim Penjaringan

×

Dinilai Kangkangi Proses Tahapan, Bacalon KONI Sumbar Ini Surati Tim Penjaringan

Bagikan berita
Kuasa hukum Roni Pahlawan, Nisfan Jumadil. (Foto: Dok. Istimewa)
Kuasa hukum Roni Pahlawan, Nisfan Jumadil. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Tim bakal calon (Bacalon) Ketua Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar, Roni Pahlawan menyurati Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Langkah tersebut diambil proses tahapan dalam pemilihan dianggap telah dikangkangi.

Roni mempertanyakan alasan Plt Ketua KONI Sumbar, Hamdanus yang menunda pengumuman hasil verifikasi dari waktu yang telah ditetapkan.

Pengumuman itu seharusnya sudah dilaksanakan pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Baca juga:

"Namun Plt Ketua KONI Sumbar menyampaikan kepada tim penjaringan untuk ditunda," kata kuasa hukum Roni Pahlawan, Nisfan Jumadil, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, keputusan yang telah diambil tersebut tidaklah berdasar. Penundaan itu didasari oleh satu surat Pertina bisa ditunda, padahal KONI adalah suatu organisasi.

"KONI adalah komisi olahraga. Jangan jadikan organisasi yang tidak taat terhadap aturan," katanya.

Dia menuding Plt Ketua KONI Sumbar telah mengangkangi anggaran dasar peraturan.

Dirinya pun juga meminta penjelasan pasti dan alasan verifikasi ditunda.

"Harusnya sudah ada pemberitahuan verifikasi. Bahkan klien kami sudah mendatangi TPP untuk memaparkan visi dan misi. Karena ditunda, tentu tidak jadi," ujarnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini