Dinilai Kangkangi Proses Tahapan, Bacalon KONI Sumbar Ini Surati Tim Penjaringan

Dinilai Kangkangi Proses Tahapan, Bacalon KONI Sumbar Ini Surati Tim Penjaringan
Kuasa hukum Roni Pahlawan, Nisfan Jumadil. (Foto: Dok. Istimewa)
HALONUSA.COM - Tim bakal calon (Bacalon) Ketua Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar, Roni Pahlawan menyurati Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Langkah tersebut diambil proses tahapan dalam pemilihan dianggap telah dikangkangi.

Roni mempertanyakan alasan Plt Ketua KONI Sumbar, Hamdanus yang menunda pengumuman hasil verifikasi dari waktu yang telah ditetapkan.

Pengumuman itu seharusnya sudah dilaksanakan pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

"Namun Plt Ketua KONI Sumbar menyampaikan kepada tim penjaringan untuk ditunda," kata kuasa hukum Roni Pahlawan, Nisfan Jumadil, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, keputusan yang telah diambil tersebut tidaklah berdasar. Penundaan itu didasari oleh satu surat Pertina bisa ditunda, padahal KONI adalah suatu organisasi.

"KONI adalah komisi olahraga. Jangan jadikan organisasi yang tidak taat terhadap aturan," katanya.

Dia menuding Plt Ketua KONI Sumbar telah mengangkangi anggaran dasar peraturan.

Dirinya pun juga meminta penjelasan pasti dan alasan verifikasi ditunda.

"Harusnya sudah ada pemberitahuan verifikasi. Bahkan klien kami sudah mendatangi TPP untuk memaparkan visi dan misi. Karena ditunda, tentu tidak jadi," ujarnya.

Nisfan menilai penundaan itu terkesan ada intervensi dari Plt Ketua KONI.

Menurutnya KONI merupakan milik organisasi dan bukan milik Plt Ketua KONI.

"KONI ini milik organisasi. Harusnya ada dulu pleno menjelang dilakukan penundaan ini. Contohnya terkait rakor," katanya.

"Rakor ini adalah keputusan tertinggi untuk menghadapi Musdaprov. Namun itu yang dikangkangi," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Index