Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Kata Menpora

×

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Kata Menpora

Bagikan berita
Menpora Zainudin Amali
Menpora Zainudin Amali

HALONUSA.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Menpora Zainudin Amali menyatakan agar seluruh yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut menjalani proses yang dilakukan oleh kepolisian.

"Ya saya kira kalau itu proses hukum. Jalani saja PSSI ya. Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja," katanya saat diwawancarai awak media, Jumat 7 Oktober 2022.

Ia mengatakan bahwa seluruh tersangka harus menjalani proses yang sedang dilangsungkan oleh kepolisian terkait tragedi Stadion Kanjuruhan.

Baca juga:

"Jalani saja, kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan," lanjutnya.

Ia meminta agar seluruh tersangka menghormati proses yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," lanjutnya.

Diketahui dalam kasus ini, kepolisian menetapkan enam orang tersangka dan tiga diantaranya adalah petinggi di organisasi sepak bola.

Tiga orang tersangka dari unsur sepak bola itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini