Dirugikan Karena SE Disdik Padang, Ombudsman: Silahkan Lapor

×

Dirugikan Karena SE Disdik Padang, Ombudsman: Silahkan Lapor

Bagikan berita
Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Dok. Halbert Caniago)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Dok. Halbert Caniago)

HALONUSA.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengimbau agar orang tua siswa yang merasa dirugikan karena Surat Edaran (SE) terkait vaksinasi agar melapor.

"Jika merasa dirugikan dengan adanya SE tersebut, orang tua siswa silahkan melaporkannya ke kami dan nanti akan kami proses," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Rendra Catur Putra, Rabu (9/02/2022).

Ia mengatakan, orang tua siswa bisa melaporkan Dinas Pendidikan Kota Padang karena aturan yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada sebelumnya.

"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan terkait SE tersebut. Hanya ada laporan sebelum SE itu dikeluarkan," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.

SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 itu membahas tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan dalam SE tersebut menunjukkan bahwa siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini