Disdik Kota Padang Panjang Tidak Mempersoalkan SKB 3 Menteri

×

Disdik Kota Padang Panjang Tidak Mempersoalkan SKB 3 Menteri

Bagikan berita
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Ali Tabrani | Halonusa
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Ali Tabrani | Halonusa

HALONUSA.COM - Penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah, tiga menteri membentuk surat keputusan bersama (SKB).

Terkait hal itu Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tidak mempersoalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tersebut.

Bahkan menyepakati saja, sebab selama ini di Kota Padang Panjang tidak pernah membuat aturan mewajibkan peserta didik,

Pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu di sekolah.

Baca juga:

Baca juga: Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah

"Kami di Padang Panjang memang tidak pernah membuat aturan yang memaksa pakaian harus sesuai dengan agama tertentu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Ali Tabrani.

Bahkan kata Ali, di salah satu sekolah di Kota Padang Panjang terdapat siswa/peserta didik beragama bukan penganut Islam dan diberi kebebasan untuk menggunakan pakaian yang sesuai dengan anjuran agamanya sendiri dan menggunakan pakaian yang sama dengan mayoritas.

"Daerah kita tidak pernah memaksa harus berpakaian dengan atribut muslim di sekolah, bahkan para pendidik memberikan setiap individu baik itu murid maupun guru untuk berpakaian sesuai dengan keinginan masing-masing, rapi dan sopan," tutur Ali.

Baca juga: Profil Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang

Tidak itu saja pegawai negeri yang bekerja di Pemerintahan Kota Padang Panjang yang tidak beragama Islam tidak pernah diwajibkan atau dipaksa untuk berpakaian muslimah. (tim)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini