HALONUSA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang akan membuat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hal tersebut dilakukan agar pekerja yang mengais rezeki di perusahaan yang ada di Kota Padang mendapatkan haknya sebagai pekerja.
"Kami mengingatkan agar perusahaan yang ada di Kota Padang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Dian Fakri.
Menurutnya, pembayaran THR diharapkan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.Menurutnya, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan di perusahaannya, maka mendapatkan THR satu bulan gaji. Namun apabila baru bekerja enam bulan maka THR yang didapatkan setengah dari gajinya.
Jika nantinya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka para pekerja dapat melaporkan kepada Disnakerin Padang.
Editor : Redaksi