Ditinggal di Pantai, Satpol PP Padang Angkut Barang Pedagang

×

Ditinggal di Pantai, Satpol PP Padang Angkut Barang Pedagang

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang mengangkut lapak pedagang di Pantai Padang (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Personel Satpol PP Padang mengangkut lapak pedagang di Pantai Padang (Foto: Humas Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengangkut barang-barang yang ditinggalkan oleh pedagang di Pantai Cimpago, Selasa 18 Oktober 2022.

Hal tersebut dilakukan oleh Satpol PP Padang karena pedagang tidak dibenarkan meninggalkan barang-barang dagangannya di lokasi pantai.

“Dari pengawasan petugas tadi pagi, meja dan kursi tersebut ditinggal oleh pemilik di lokasi Pantai Cimpago Padang,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.

Penertiban dan penyitaan barang milik PKL tersebut terpaksa dilakukan karena selain telah melanggar aturan, keberadaan lapak milik PKL membuat keindahan lokasi Pantai jadi tidak indah dan tertib.

Baca juga:

"Dalam upaya menciptakan keindahan dan ketertiban tentu petugas membawa lapak-lapak tersebut Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang," katanya.

“Saat pengawasan masih ditemukan PKL ini main kucing kucingan dengan petugas dan malahan dengan sengaja meninggalkan lapaknya dilokasi tersebut maka dalam upaya pengawasan lapak lapak yang ditemukan disana diangkut Ke Mako sabagai barang bukti,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengimbau kepada PKL yang masih kedapatan melanggar agar mematuhi aturan yang ada.

"Kita himbau kepada PKL yang melanggar agar selalu patuhi aturan yang ada, tidak ada larangan untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, jangan memakai fasilitas Umum," imbaunya.

Selain melakukan penertiban dikawasan Pantai Cimpago, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi seperti di jalan A Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan Jalan Hiligoo, jalan Ujung Gurun, serta jalan Sawahan didapati petugas, para PKL ini sengaja berjualan diatas fasilitas umum. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini