Ditolak Tahun Lalu, Pemko Padang Ajukan Lagi Serak Gulo dan Saluang Sebagai WBTI

×

Ditolak Tahun Lalu, Pemko Padang Ajukan Lagi Serak Gulo dan Saluang Sebagai WBTI

Bagikan berita
Rumah Gadang Kajang Padati, salah satu warisan budaya tak benda Kota Padang (Foto: Instagram Minangtourism)
Rumah Gadang Kajang Padati, salah satu warisan budaya tak benda Kota Padang (Foto: Instagram Minangtourism)

HALONUSA.COM - Setelah ditolak pada tahun 2022 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang akan mengajukan kembali dua warisan budaya ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Syamdani mengatakan bahwa pada tahun 2022 lalu, pihaknya mengajukan 3 kebudayaan Kota Bengkoang untuk didaftarkan dalam Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTI).

"Tapi, pada tahun lalu itu hanya 1 yang diterima dan dinyatakan sesuai dengan persyaratan, yaitu Rumah Gadang Kajang Padati," katanya.

Sementara, dua kebudayaan lainnya yang didaftarkan dianggap belum memenuhi syarat oleh Kemendikbudristek.

Baca juga:

"Serak gulo dan saluang dinyatakan belum memenuhi syarat. Tahun ini akan kami ajukan lagi, tentunya dengan pengkajian yang lebih mendalam," lanjutnya.

Menurutnya, sampai saat ini ada 3 kebudayaan di Kota Padang yang telah tercatat di WBTI yaitu Tari Balanse Madam, Rumah Gadang Kajang Padati dan Gamad.

"Tugas kita untuk melindungi, melestarikan dan mengembangkan karya budaya yang sudah diberi oleh leluhur kita. Dengan mendaftarkan karya menjadi warisan budaya tak benda Indonesia," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini