DPC PPP Padang Gugat Pengurus Provinsi, Gara-gara SK Belum Diserahkan

×

DPC PPP Padang Gugat Pengurus Provinsi, Gara-gara SK Belum Diserahkan

Bagikan berita
Ketua PPP Padang, Maidestal Hari Mahesa. (Foto: Dok. Pribadi)
Ketua PPP Padang, Maidestal Hari Mahesa. (Foto: Dok. Pribadi)

HALONUSA.COM - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maidestal Hari Mahesa menggugat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Barat (Sumbar) ke Mahkamah Partai.

Gugatan tersebut dipicu gara-gara Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan nomor 0358/SK/DPP/C/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021 yang diserahkan ke DPW PPP Sumbar masih ditahan dan belum diserahkan hingga sekarang.

Maidestal Hari Mahesa mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena menilai pengurus provinsi atau DPW sudah menyalahi wewenang dan kekuasaan (abuse of power).

"Kami sudah menyurati DPW PPP Sumbar sebanyak tiga kali, namun tak kunjung ditanggapi," kata Mahesa, Minggu (27/3/2022).

Baca juga:

Padahal, kata Mahesa, SK untuk DPC PPP Kabupaten dan Kota se-Sumbar sudah diberikan, hanya Kota Padang yang belum.

Meski menggugat, Mahesa tetap menjalankan roda organisasi dengan berpatokan kepada SK DPP PPP yang diterima dalam bentuk file PDF dari DPP PPP.

"Dengan berat hati dan terpaksa, kami (DPC PPP) Kota Padang menggugat DPW PPP Sumbar ke Mahkamah Partai.

Tanpa Muscab

Maidestal Hari Mahesa mengendus indikasi Ketua DPW PPP Sumbar, Hariadi ingin membuat pengurus DPC PPP Kota Padang yang baru dengan diketuai oleh Nikki Lauda Hariyona. Nikki Lauda Hariyona sendiri merupakan anak kandung dari suami senator asal Sumbar, Emma Yohanna tersebut.

"Kabarnya seperti itu, Hariadi ingin menjadikan anaknya sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang dan maksa," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini