DPR Akan Paripurnakan RUU TPKS

×

DPR Akan Paripurnakan RUU TPKS

Bagikan berita
ilustrasi RUU TPKS
ilustrasi RUU TPKS

HALONUSA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam waktu dekat memastikan akan membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam rapat paripurna mendatang setelah pembukaan kami akan mengadakan rapat badan musyawarah untuk kemudian menyepakati undang-undang tersebut dibawa ke dalam paripurna," katanya.

Ia mengatakan, usai dibawa ke rapat paripurna, DPR akan meminta pemerintah mengirimkan surat presiden beserta daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Selanjutnya akan kami kirimkan kepada pemerintah untuk segera diturunkan surpresnya dan kemudian beserta daftar inventarisasi masalah," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

Hal itu diutarakan Jokowi karena saat ini perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini