DPR RI Belum Laksanakan Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU dan Bawaslu

×

DPR RI Belum Laksanakan Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU dan Bawaslu

Bagikan berita
Pelipatan Surat Suara yang dilakukan di  KPU Padang (Halbert Caniago/Halonusa.com)
Pelipatan Surat Suara yang dilakukan di KPU Padang (Halbert Caniago/Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (DPR RI) belum melaksanakan uji kelayakan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Uji kelayakan tersebut akan dilakukan setelah adanya surat dari Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan hal tersebut.

"Intinya, kami menyiapkan di Masa Persidangan III ini apa bila nanti Surpres menindaklanjuti surat dari Timsel KPU-Bawaslu sudah masuk ke DPR dan disampaikan ke Komisi II," ata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, Selasa (11/01/2022).

Ia mengatakan, pihaknya ingin menyelesaikan uji kelayakan sampai dengan pemilihan calon anggota KPU-Bawaslu di masa sidang III.

Baca juga:

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyatakan yakin kalau semua Anggota Komisi II DPR memiliki catatan tersendiri atas nama-nama calon anggota penyelenggara Pemilu yang sudah disampaikan Tim Seleksi kepada Presiden Joko Widodo.

"Tapi ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi anggota KPU-Bawaslu periode berikutnya," katanya.

Di antaranya profesional, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan serta akseptabilitas yang kuat.

"Akseptabilitas kuat karena legitimasi bagi KPU dan Bawaslu menjadi hal penting yang berpengaruh terhadap kinerja mereka nantinya," jelasnya.

Perlu diketahui, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI akan berakhir pada 20 Februari 2022.

Sementara masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada bulan April 2022 nanti.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini