DPRA Sahkan APB Aceh 2022 Sebesar Rp 16,17 Triliun

×

DPRA Sahkan APB Aceh 2022 Sebesar Rp 16,17 Triliun

Bagikan berita
Suasana rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022 dan Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Qanun Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Ace
Suasana rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022 dan Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Qanun Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Ace

HALONUSA.COM - Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 13,3 triliun. Terungkap dalam rapat paripurna DPR Aceh saat Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022, Selasa, (11/1/2022).

Sementara belanja daerah sebesar Rp. 16,1 triliun lebih, sementara penerimaan Rp. 3,4 triliun lebih. Kemudian pengeluaran Rp. 595,500 miliar dengan pembiayaan netto Rp. 2,8 triliun lebih.

Gubernur Aceh melalui Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar menyampaikan, ini merupakan APBA tahun terakhir periode kepemimpinan Pemerintah Aceh periode 2017-2022.

"Kami sangat apresiasi kepada seluruh anggota DPR Aceh. Yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh," katanya di Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022.

Baca juga:

Bahkan dalam kurun waktu tersebut sudah banyak program yang dikerjakan sesuai visi misi dalam RPJM Aceh.

"Sekian banyak program dan kegiatan yang sudah terkerjakan selama 4 tahun terakhir, hanya saja pembangunan rumah dhuafa belum belum mencapai target sebagaimana Qanun RPJMA Tahun 2017-2022," ujar Jafar, di gedung utama DPRA, Banda Aceh.

Jafar menegaskan tahun 2022 pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran pembangunan rumah duafa sebanyak 7.811 unit, "Ini merupakan komitmen pemerintah Aceh untuk mewujudkan program unggulan Aceh Seuniya,” ujar Jafar.

Jafar berharap, APBA Tahun Anggaran 2022 itu dapat menjadi stimulus fiskal dan membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat Aceh. (*)

Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi menjelaskan, Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (TAPA) telah melakukan pembahasan bersama untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri.

“Hasil pembahasan tersebut tertuang dalam keputusan pimpinan DPRA nomor 1/DPRA/2022 tentang penyempurnaan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-5890 tahun 2021,” kata Dalimi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini