DPRK Banda Aceh Desak Pemerintah Antisipasi Multiefek Kenaikan Gas LPG Nonsubsidi

×

DPRK Banda Aceh Desak Pemerintah Antisipasi Multiefek Kenaikan Gas LPG Nonsubsidi

Bagikan berita
Ilustrasi Gas LPG [Kariadil Harefa.Tanharimage/Halonusa)
Ilustrasi Gas LPG [Kariadil Harefa.Tanharimage/Halonusa)

HALONUSA.COM - Harga gas LPG kembali naik dan sangat menyulitkan masyarakat, sebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Asumsi tersebut atas kebijakan pemerintah pusat melalui PT Pertamina (Persero) yang kembali menaikkan harga gas LPG nonsubsidi. Bahkan terjadi lagi pengendalian minyak goreng di pasaran.

Menurutnya, setiap tahun dan ketika menjelang bulan Ramadan harga gas LPG selalu melambung tinggi. Nyaris terhitung sejak November 2021 hingga Februari 2022, PT Pertamina (Persero) sudah tiga kali menaikkan harga LPG nonsubsidi untuk harga gas tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

"Kami menyampaikan keluhan masyarakat terutama bagi warga yang memiliki usaha-usaha kecil yang membutuhkan konsumsi gas tinggi,” kata Farid Nyak Umar.

Baca juga:

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pada 27 Februari 2022 telah menaikkan harga gas LPG nonsubsidi dengan harga yang berbeda-beda di tiap wilayah.

Untuk Aceh, harga jual gas LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp91.000 dan yang 12 Kg menjadi Rp189.000. Namun, di sejumlah titik penjualan termasuk ritel modern harga LPG non-subsidi berbeda-beda.

Itu terjadi di kawasan Ulee Kareng (Jl. Kebun Raja, dan Simpang 7), Kuta Alam (Jl. Syiah Kuala, Jl. P. Nyak Makam dan Lampriet, Bandar Baru) dan Syiah Kuala (kawasan Peurada), Minggu (13/3/2022).

Untuk gas tabung ukuran 5,5 kg, dijual dengan harga mulai dari Rp91.000, Rp98.000, Rp100.000, Rp101.000, hingga Rp105.000 per tabung. Sedangkan untuk gas ukuran 12 kg, dijual dengan harga Rp196.000, Rp200.000, Rp210.000, bahkan hingga Rp215.000 per tabungnya.

Pergerakan harga LPG nonsubsidi terus naik dari waktu ke waktu. Semula harga LPG nonsubsidi hanya Rp5.800 per kg pada 2008, lalu naik menjadi Rp8.500 per kg pada Januari 2014, sempat turun pada angka Rp6.000 pada Juli 2014, tetapi kemudian naik drastis pada 2016 menjadi Rp9.000 per kg, selanjutnya naik menjadi 11.500 per kg pada November 2021, naik lagi menjadi Rp13.500 per kg Desember 2021, dan kini menjadi Rp15.500 per kg.

“Dengan harga jual yang bervariasi di pasaran itu artinya masyarakat harus membayar ekstra di luar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan beban warga sudah sangat berat selama pandemi Covid-19,” kata Farid.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini