"Dua pengedar narkoba ini kami amankan di dua lokasi yang berbeda," kata Kanit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung, Iptu Heru Gunawan.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya seorang pengedar narkoba di lingkungan warga Kelurahan Bungus Selatan.
"Karena mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu kebenaran informasi tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mendapati bahwa tersangka dengan inisial AHJ memang merupakan seorang pengedar narkoba.
"Karena sudah dipastikan dengan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan," lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AHJ sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Tetapi, saat dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti, ia tidak bisa mengelak lagi.
"Tersanga AHJ ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial PA yang beralamat di daerah Batung, Kelurahan Teluk Kabung Utara," katanya.
Tanpa menunggu lama, pihaknya langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan upaya paksa terhadap lelaki yang berinisial PA tersebut.
"Saat kami sampai di lokasi, tim langsung mengamankan tersangka PA ini dan dia sempat membuang narkoba jenis sabu-sabu yang ia miliki," lanjutnya.
Setelah melakukan penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Bungus akhirnya mendapatkan barang bukti tiga plastik bening berisikan kristal yang di duga adalah narkotika jenis sabu," katanya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)