HALONUSA.COM - Seorang pria berinisial MN, 38 tahun, ditangkap polisi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pria yang berstatus duda tersebut diketahui menyebar foto syur kekasihnya usai lamarannya ditolak dan sakit hati telah diselingkuhi.
"Kami tangkap usai dilaporkan pihak korban," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Kamis (9/6/2022).
Arvi mengatakan, korban menyebarkan foto syur kekasihnya dengan cara mengunggah ke akun media sosial (medsos) Facebook dan menggunakan naman korban.
"Pelaku sakit hati karena niatnya yang ingin menikahi korban ditolak," katanya.
Selain itu, kata Arvi, motif lain dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan MN adalah sakit hati karena merasa telah diselingkuhi."Pengakuan pelaku pasangannya ini telah selingkuh dengan beberapa orang pria, dia sakit hati," imbuhnya.
Saat ini, polisi telah menahan MN di Polres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Redaksi