Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Muba, IPW Sebut AKBP Dalizon 'Dikorbankan'

Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Muba, IPW Sebut AKBP Dalizon 'Dikorbankan'
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)
HALONUSA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menduga AKBP Dalizon 'dikorbankan'institusi dalam dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso bahkan meminta Kabareskrim, Komjen Agus Adrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus eks Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,750 miliar.

"Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli satu mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar," kata Sugeng meniru pernyataan JPU Kejaksaan Agung, Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10/6/2022) lalu.

Bahkan, dalam persidangan Rabu (7/9/2022), AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial (medsos).

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," kata Sugeng.

Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," katanya.

Padahal, ucap Sugeng, jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," katanya.

Anehnya lagi, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Sugeng melihat Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

"Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?," tanyanya.

Oleh sebab itu, IPW mendesak kepada Kabareskrim, Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon.

"Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," tuturnya. (*)

Berita Lainnya

Index