Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Muba, IPW Sebut AKBP Dalizon 'Dikorbankan'

×

Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Muba, IPW Sebut AKBP Dalizon 'Dikorbankan'

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)

Padahal, ucap Sugeng, jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," katanya.

Anehnya lagi, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Sugeng melihat Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

"Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?," tanyanya.

Oleh sebab itu, IPW mendesak kepada Kabareskrim, Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon.

"Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini