Dugaan Korupsi di KONI, JPU Datangkan Eks Kepala Dispora dan Inspektur Pemko Padang

×

Dugaan Korupsi di KONI, JPU Datangkan Eks Kepala Dispora dan Inspektur Pemko Padang

Bagikan berita
Sidang lanjutan dugaan korupsi di KONI Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang lanjutan dugaan korupsi di KONI Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang, Mursalim dan Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD), Andri Yulika dalam dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

Selain itu, JPU juga ikut 'menyeret' Bendahara BPKAD Kota Padang, Rosmawati.

Mereka didatangkan ke persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Padang 2018-2020 yang menjerat mantan ketua KONI Padang, mantan bendahara II KONI dan mantan wakil I KONI Padang.

Dalam persidangan, Mursalim menyebut dana hibah dipertanggungjawabkan oleh si penerima dana hibah dan harus sesuai dengan kegunaannya.

Baca juga:

Saksi lainnya yakni, eks Kepala BPKAD Kota Padang, Andri Yulika menyebutkan, anggaran hibah dikelola oleh BBKD, karena telah diatur dalam Permendagri nomor 11.

" Walaupun tetap ada perubahan," kata Andri saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (26/8/2022) lalu.

Saksi juga menyebut penggunaan dana hibah diberikan dalam bentuk barang dan anggaran.

"Khusus untuk KONI Kota Padang, itu diberikan dalam uang yang dilakukan secara bertahap. Laporan penggunaan dana hibah disampaikan setiap tanggal 10 Januari," katanya.

Namun dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi, Yohannas memperlihatkan bukti chattingan percakapan WhatsApp antara Agus Suardi dengan saksi Andri Yulika.

Dalam percakapan tersebut, Agus Suardi menanyakan dana klub sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini