Langkah tersebut diambil Kejari Padang untuk mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara.
Apalagi, Kejari Padang menemukan adanya dugaan indikasi korupsi setelah ahli fisik dan kuantitas melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan ahli fisik dan kuantitas oleh tim ahli Kejari Padang, terdapat perbedaan bobot volume pekerjaan terpasang dengan bobot pekerjaan yang dilaporkan.
"Sehingga terdapat indikasi korupsi yang menyebabkan negara dirugikan," kata Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Senin (22/8/2022).
Afliandi menjelaskan, setelah ekspos dilakukan dengan BPKP, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari dua saksi ahli dan juga meminta bantuan LKPP untuk melakukan kajian dan perhitungan.
Kejari Padang juga masih mengumpulkan bukti lainnya, untuk memenuhi unsur pidana pada kasus tersebut.
"Hasil audit ini akan dijadikan bahan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan kami lakukan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Padang menaikkan status dugaan korupsi di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat (Sumbar).
Status tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan per Rabu (30/3/2022) dengan nomor 01/L.3.10/Fd.I/03/2022.
"Status dugaan korupsi di BMCKTR Sumbar dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan setelah adanya temuan dari BPK RI," kata Kepala Kejari Padang saat itu, Ranu Subroto.
Ranu Subroto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) dengan nilai kontrak mencapai Rp 31,073 miliar.
Ranu mengeklaim bahwa penyidik menemukan rekanan yang menggunakan produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
"Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri," katanya. (*)
Baca juga:
https://halonusa.com/kejari-padang-naikkan-status-dugaan-korupsi-di-dinas-ini-nilai-kontraknya-fantastis/