Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Kejari Periksa Kepala Daerah dan Pejabat Terkait

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Kejari Periksa Kepala Daerah dan Pejabat Terkait
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar)
HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) dikabarkan segera memeriksa kepala daerah dan pejabat terkait dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 merugikan negara Rp20 miliar lebih dari total anggaran Rp134 miliar.

"Dalam minggu ini jika tidak ada aral melintang, bakal memanggil pejabat daerah setempat yang menjabat pada tahun tersebut," kata Kajari Pasbar, Ginanjar Cahaya Permana, Jumat (9/9/2022).

Ginanjar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkembangan kasusnya seperti apa.

Pasalnya, Kejari Pasbar terus berupaya mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dan mengungkap kasusnya hingga terang benderang serta keterlibatan pihak terkait.

Apalagi penyidik sebut Ginanjar, telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari gratifikasi yang diterima pejabat yang ditahan sebanyak Rp3,9 miliar, dari Rp4,5 miliar yang sudah dinikmati para tersangka.

"Ada sebesar Rp600 juta lagi gratifikasi yang diterima Pokja (Pembangunan RSUD) yang belum dikembalikan. Kami masih menunggu itikad baik tersebut dalam dua minggu ke depan," katanya.

[caption id="attachment_36654" align="alignnone" width="581"]Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar)[/caption]

Pihaknya, ucap Ginanjar masih mencurigai uang Rp11,5 miliar gratifikasi yang dijanjikan PT MAM Energindo kepada para pihak yang terlibat, jika proyek ini berhasil diperoleh PT tersebut.

"Karena tidak mungkin, hanya Rp4,5 miliar yang terealisasi," ucapnya.

Untuk kerugian fisik sebanyak Rp 20 miliar lebih, penyidik Kejari Pasbar akan menyita aset, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak Direktur PT MAM Energindo.

Apalagi, aset yang dimiliki tersangka sudah didata Kejari Pasbar

"Untuk aset tidak bergerak berupa tanah, kami sudah menggandeng BPN untuk mendata aset tidak bergerak tersangka. Kami juga menggandeng PPATK untuk melacak transaksi dan aset lainnya para tersangka, untuk menelusuri aliran dana ini. Kita beri waktu dua minggu untuk niat baik mereka. Kami usahakan secepatnya menyita aset para tersangka," katanya.

Sejauh ini kata Ginanjar, penyidik telah menahan 11 orang tersangka, di antaranya, tiga tersangka dari pihak swasta dan delapan orang dari ASN.

Para tersangka terdiri dari empat orang tersangka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yakni inisial AS, LA,TA dan YE.

Kemudian tiga pihak swasta Direktur PT Managemen Konstruksi inisial Y, Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang terjaring OTT KPK dan ditahan di Lapas Suka Miskin dan HAM berperan sebagai penghubung.

Seterusnya empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (PA) inisial NI, inisial Y juga eks Direktur RSUD, inisial HM dan BS.

Mereka terancam dijerat Pasal 2 junto 55 sub pasal 3 junto 55 KUHP.

"Untuk suap dan gratifikasinya, dikenakan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 atau pasal 11 Jo pasal 56 KUHP," tuturnya. (*)

Berita Lainnya

Index