Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Kejari Periksa Kepala Daerah dan Pejabat Terkait

×

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Kejari Periksa Kepala Daerah dan Pejabat Terkait

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar)
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar)

Untuk kerugian fisik sebanyak Rp 20 miliar lebih, penyidik Kejari Pasbar akan menyita aset, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak Direktur PT MAM Energindo.

Apalagi, aset yang dimiliki tersangka sudah didata Kejari Pasbar

"Untuk aset tidak bergerak berupa tanah, kami sudah menggandeng BPN untuk mendata aset tidak bergerak tersangka. Kami juga menggandeng PPATK untuk melacak transaksi dan aset lainnya para tersangka, untuk menelusuri aliran dana ini. Kita beri waktu dua minggu untuk niat baik mereka. Kami usahakan secepatnya menyita aset para tersangka," katanya.

Sejauh ini kata Ginanjar, penyidik telah menahan 11 orang tersangka, di antaranya, tiga tersangka dari pihak swasta dan delapan orang dari ASN.

Para tersangka terdiri dari empat orang tersangka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yakni inisial AS, LA,TA dan YE.

Kemudian tiga pihak swasta Direktur PT Managemen Konstruksi inisial Y, Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang terjaring OTT KPK dan ditahan di Lapas Suka Miskin dan HAM berperan sebagai penghubung.

Seterusnya empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (PA) inisial NI, inisial Y juga eks Direktur RSUD, inisial HM dan BS.

Mereka terancam dijerat Pasal 2 junto 55 sub pasal 3 junto 55 KUHP.

"Untuk suap dan gratifikasinya, dikenakan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 atau pasal 11 Jo pasal 56 KUHP," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini