Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Kejari Periksa Kepala Daerah dan Pejabat Terkait

×

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Kejari Periksa Kepala Daerah dan Pejabat Terkait

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar)
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)|Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar)

HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) dikabarkan segera memeriksa kepala daerah dan pejabat terkait dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 merugikan negara Rp20 miliar lebih dari total anggaran Rp134 miliar.

"Dalam minggu ini jika tidak ada aral melintang, bakal memanggil pejabat daerah setempat yang menjabat pada tahun tersebut," kata Kajari Pasbar, Ginanjar Cahaya Permana, Jumat (9/9/2022).

Ginanjar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkembangan kasusnya seperti apa.

Baca juga:

Pasalnya, Kejari Pasbar terus berupaya mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dan mengungkap kasusnya hingga terang benderang serta keterlibatan pihak terkait.

Apalagi penyidik sebut Ginanjar, telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari gratifikasi yang diterima pejabat yang ditahan sebanyak Rp3,9 miliar, dari Rp4,5 miliar yang sudah dinikmati para tersangka.

"Ada sebesar Rp600 juta lagi gratifikasi yang diterima Pokja (Pembangunan RSUD) yang belum dikembalikan. Kami masih menunggu itikad baik tersebut dalam dua minggu ke depan," katanya.

[caption id="attachment_36654" align="alignnone" width="581"]Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahaya Permana. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Pasbar)[/caption]

Pihaknya, ucap Ginanjar masih mencurigai uang Rp11,5 miliar gratifikasi yang dijanjikan PT MAM Energindo kepada para pihak yang terlibat, jika proyek ini berhasil diperoleh PT tersebut.

"Karena tidak mungkin, hanya Rp4,5 miliar yang terealisasi," ucapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini