Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi

×

Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi

Bagikan berita
Gedung Kejaksaan Agung tampak dari depan
Gedung Kejaksaan Agung tampak dari depan

HALONUSA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun anggaran 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, tiga saksi yang diperiksa salah satunya adalah AAL selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Makassar.

"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 dengan inisial tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS," katanya.

Kemudian saksi berinisial LDSB selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Palangkaraya dan AS selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Samarinda.

Baca juga:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Leonard.

Kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya PT AMU secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini