Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di KONI Padang, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan

×

Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di KONI Padang, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan

Bagikan berita
Ilustrasi penggelapan (Foto: Dok. Shutterstock)|Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi penggelapan (Foto: Dok. Shutterstock)|Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa 32 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp2,1 miliar di Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Hal tersebut tertuang di dalam surat perintah penyidikan nomor 02/L.3.10/Fd.1/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, status dugaan tipikor tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pada penyelidikan terungkap dugaan sejumlah kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus dari tahun 2018 hingga 2020," katanya, Jumat (21/10/2021).

Baca juga:

Mantan Kasi Intelijen Kejari Dharmasraya itu mengatakan, sebanyak 32 saksi sudah diperiksa.

[caption id="attachment_14495" align="alignnone" width="646"]Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama. (Foto: Dok. Istimewa) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama. (Foto: Dok. Istimewa)[/caption]

Baik dari cabang olah raga, Dispora Padang, pengurus KONI Padang dan pihak terkait lainnya.

Dia menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar. Namun jumlah tersebut saksi, katanya, tak menutup kemungkinan bertambah.

"Saat ini belum ada tersangka, namun tak tertutup angka kerugian bisa bertambah," kata eks Kasi Datun Kejari Pasaman tersebut.

Seperti diketahui, Kejari Padang menyelidiki dugaan tipikor dana hibah KONI Padang tahun 2018, 2019 hingga 2020.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini