Dugaan Penggelapan, Pengurus Koperbam Teluk Bayur Dilaporkan ke Polisi

×

Dugaan Penggelapan, Pengurus Koperbam Teluk Bayur Dilaporkan ke Polisi

Bagikan berita
Jumpa pers pelaporan dugaan penggelapan dana Koperbam Teluk Bayur di Padang, Selasa (9/8/2022). (Foto: Halbert/Halonusa.com)
Jumpa pers pelaporan dugaan penggelapan dana Koperbam Teluk Bayur di Padang, Selasa (9/8/2022). (Foto: Halbert/Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Sejumlah pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur dilaporkan ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan uang koperasi.

Pelaporan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengawas Koperbam Teluk Bayur, Paiman, pada Senin 8 Agustus 2022.

Untuk pelaporan tersebut, pihaknya melibatkan sebanyak 19 orang pengacara yang akan mendampinginya dalam pengawalan proses hukum.

Paiman, saat melakukan jumpa pers di kantor Sekretariatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Program Ekstensi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan uang koperasi tersebut.

Baca juga:

"Kita menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana tahun 2021. Oleh karena itu, kita menggandeng 19 pengacara dari Lilin Merah Law Office di Padang untuk mengawal kasus ini," jelasnya, Selasa (9/8/2022).

Seorang pengacara Lilin Merah Law Office, Dian Praja Aidil Adha yang mengawal kasus koperbam menjelaskan, Ketua Pengawas Koperbam Paiman telah memberikan kuasa kepada mereka.

"Kami sudah diberikan kuasa untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2021 ini," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit, jelasnya, ditemukan beberapa ketimpangan. Seperti dana cadangan yang berjumlah Rp 2.867.318.189 yang menurut anggaran dasar sebanyak 25 persen dari dana tersebut, seharusnya disimpan dalam giro cadangan.

"Tetapi, pada 31 Desember 2021 tidak disimpan dalam giro cadangan tersebut," ucapnya.

Dian Praja Aidil Adha menambahkan, pihaknya akan mengawal laporan pengaduan atas tindak pidana penggelapan pada Koperbam Teluk Bayur.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini