Dugaan Suap Bupati Langkat, KPK Periksa 4 Kasubag

×

Dugaan Suap Bupati Langkat, KPK Periksa 4 Kasubag

Bagikan berita
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan suap yang diterima Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin.

Kali ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Kasubag dan satu orang mantan Kasubag di Kabupaten Langkat.

Empat orang saksi tersebut diketahui, Kasubbag LPSE Bag PBJ Setda Kabupaten Langkat Prayitno, Mantan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Kabupaten Langkat, Yoki Eka Prianto, Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Kabupaten Langkat, Wahyu Budiman dan Kasubbag Advokasi Bag PBJ Setda Kabupaten Langkat, Umar.

"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Jl. SM Raja XII Km. 10,5, No. 60 Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga:

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4.3 miliar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini