Dulu Punya 'Tanaman', Sekarang Pria Asal Pasaman Barat Ini Berurusan dengan Hukum

×

Dulu Punya 'Tanaman', Sekarang Pria Asal Pasaman Barat Ini Berurusan dengan Hukum

Bagikan berita
Pemusnahan ganja di Pasaman Barat. (Foto: Dok. Polres Pasbar)
Pemusnahan ganja di Pasaman Barat. (Foto: Dok. Polres Pasbar)

HALONUSA.COM - Polisi memusnahkan tanaman ganja milik AMH, 36 tahun yang disita beberapa waktu lalu di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Total sebanyak 85 batang ganja dimusnahkan di halaman Polres Pasbar pada Selasa (8/3/2022) siang.

"Total keseluruhan tanaman ganja yang kami sita itu berjumlah 88 batang," kata Kapolres Pasbar, AKBP M Aries Purwanto.

Aries menjelaskan, tiga batang tanaman ganja tidak ikut dibakar karena satu batang ganja diperiksa di laboratorium dan dua batang lainnya untuk kepentingan persidangan.

Baca juga:

Baca juga: Pria di Pasaman Barat Akhirnya ‘Bertemu’ Polisi Berkat Lakukan Ini

Seperti diketahui, AMH ditangkap karena menanam ganja layaknya tanaman pada umumnya di kebun jagung miliknya.

“Informasi ini kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto beberapa waktu lalu.

Untuk mengelabui petugas, kata Eri, pelaku menanam ganja tersebut di dalam polybag. “Jumlahnya itu tidak sedikit, ada 44 tanaman di dalam polybag,” ungkapnya.

Baca juga: 56 Paket Ganja Disita di Pasaman Barat, Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas IIA Padang

Selain itu, polisi juga menemukan 41 batang ganja yang sudah mencapai tinggi satu meter dan tiga batang ganja setinggi 20 sentimeter.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini