Edarkan Narkoba, Dua Pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan Dibekuk Polisi Temukan Ini Sebagai Barang Bukti

×

Edarkan Narkoba, Dua Pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan Dibekuk Polisi Temukan Ini Sebagai Barang Bukti

Bagikan berita
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti (Foto: Istimewa)
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Dua orang pemuda di Pesisir Selatan dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Sutera di Kampung Rawang Sungai Sirah, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 00:30 WIB.

Kedua pemuda itu dibekuk karena diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua orang pemuda dengan inisial OB (28) dan MM 27) ini adalah pengedar narkoba," kata Kapolsek Sutera, AKP Erianto.

Baca juga: Kupak Kantor DPRD Padang Pariaman, Pria 40 Tahun Dibekuk Tim Satreskrim Polres Pariaman Kota

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi dari masyarakat itu.

Baca juga:

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati bahwa benar tersangka ini merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan ini," lanjutnya.

Karena sudah memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang pemuda tersebut.

"Saat kami lakukan penangkapan, awalnya keduanya tidak mengakuinya, tetapi saat kami mendapatkan barang bukti dari penggeledahan yang kami lakukan, mereka tidak bisa mengelak lagi," lanjutnya.
Baca juga: Timbun BBM Bersubsidi, Pria di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Polisi Saat Antarkan Pesanan Pelanggan

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil dan sedang Narkoba jenis sabu-sabu, 2 paket kecil narkoba jenis ganja lengkap dengan alat hisap.

Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 1 unit Handpon Android merk Samsung, 1 unit Handpon Android merk Vivo Y20 warna biru, Uang tunai senilai Rp620 Ribu dalam berbagai pecahan dan 1 unit sepeda motor Scoopy tanpa nomor polisi warna hitam merah.

"Tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini