Edarkan Narkoba, Mama Muda di Padang Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu di dalam Kotak Rokok

×

Edarkan Narkoba, Mama Muda di Padang Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu di dalam Kotak Rokok

Bagikan berita
Edarkan Narkoba, Mama Muda di Padang Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu di dalam Kotak Rokok
Edarkan Narkoba, Mama Muda di Padang Dibekuk Polisi, Simpan Sabu-sabu di dalam Kotak Rokok

HALONUSA.COM - Seorang mama muda dibekuk Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang di pinggir jalan di Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji.

Mama muda yang diketahui berinisial RY (24) tersebut dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Padang pada Senin 27 Maret 2023 kemarin.

RY dibekuk karena diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang sudah cukup lama menjalankan aksinya.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra.

Baca juga:

Ia mengatakan bahwa setelah puhaknya mendapatkan laporan tersebut tim Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati bahwa RY ini memang merupakan seorang pengedar narkoba di daerah tersebut," lanjutnya.

Tim Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

"Tersangka saat kami amankan tidak mengakui perbuatannya, setelah kami lakukan pemeriksaan, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada dalam kantong tersangka," katanya.

Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung membawanya ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka ini akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini