Edarkan Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang, Pria di Payakumbuh Dibekuk Polisi

×

Edarkan Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang, Pria di Payakumbuh Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Polisi memeriksa narkoba yang diamankan
Polisi memeriksa narkoba yang diamankan

HALONUSA.COM - Mencoba mengirim narkotika jenis ganja kering melalui jasa pengiriman barang, seorang pria di Payakumbuh dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Payakumbuh.

"Penangkapan tersebut kami lakukan pada Senin 19 Desember 2022 di kantor salah satu tempat jasa pengiriman barang," kata Prawira melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.

Lelaki yang diketahui berinisial JS (43) tersebut diamankan pada pukul 18.00 WIB bersama barang bukti narkoba yang akan dikirim ke daerah Jakarta.

"Penangkapan ini dilakukan berawal dari adanya penangkapan narkotika jenis ganja di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang merupakan barang dari salah satu jasa pengiriman," katanya.

Baca juga:

Dari penangkapan tersebut, didapati lokasi pengiriman dari daerah payakumbuh, tetapi tidak diketahui nama dan alamat pengirim.

"Dari situ, kami langsung melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang ini," lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati informasi tentang JS yang diduga melakukan peredaran narkoba tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka ini," lanjutnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung diinterogasi dan dari keterangan tersangka, ia masih menyimpang barang bukti narkoba jenis ganja lainnya di rumahnya.

"Dari pengakuan tersangka itu, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya," lanjutnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini