HALONUSA.COM – Diduga mengedarkan narkoba, seorang lelaki di Kabupaten Tanah Datar dibekuk oleh Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang, Senin 20 Maret 2023.
Lelaki yang diketahui berinisial MK (29) itu dibekuk di pinggir jalan di Nagari Bungo Tanjuang, Kecamatan batipuh, Kabupaten tanah datar.
“Penangkapan ini berawal saat kami menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka ini merupakan salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan mendapati bahwa informasi tersebut memang benar adanya.
“Setelah memastikan informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari tahu keberadaan tersangka ini,” lanjutnya.
Dalam pencarian, MK dibekuk saat sedang berada di pinggir jalan di Nagari Bungo Tanjuang dan ia langsung diamankan personel yang menggunakan pakaian bebas.
“Setelah diamankan, tersangka tidak mengakui perbuatannya, akhirnya kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkoba di rumahnya,” lanjutnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam lemari tersangka yang diletakkan di dalam sebuah dompet berikut dengan timbangan digital.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak lima paket. Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan proses tindakan hukum,” lanjutnya.
Ia mengatakan, tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)