Edarkan Narkoba, Ucok Predator Dibekuk di Pasaman Barat

×

Edarkan Narkoba, Ucok Predator Dibekuk di Pasaman Barat

Bagikan berita
Ucok Predator memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya
Ucok Predator memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya

HALONUSA.COM - Seorang pengedar narkoba bernama Syahrizal alias Ucok Irian alias Ucok Predator (43) dibekuk tim Satres Narkoba Polres Pasaman barat di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya seorang pengedar lainnya yang bernama Hermanto di bengkel miliknya.

"Setelah mengamankan tersangka atas nama hermanto, kami langsung melakukan pengembangan dan kami mengamankan tersangka Syahrizal," kata Kasat Res Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto, Senin (27/09/2021).

Ia mengatakan, tersangka diamankan saat ia berada di pinggir jalan yang langsung dilakukan penggeledahan.

Baca juga:

"Saat kami lakukan penggeledahan di tubuh tersangka, kami menemukan barang bukti narkoba satu paket," lanjutnya.

Setelah itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati bukti lainnya berupa satu unit handpon, satu set alat hisap, satu buah gunting, satu buah mancis warna hijau, satu buah jarum, satu buah tusuk gigi dan satu buah pipet plastik.

"Tersangka diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini