Edhy Prabowo Minta Dibebaskan, Ini Alasannya dan Sebut Tokoh Ini

×

Edhy Prabowo Minta Dibebaskan, Ini Alasannya dan Sebut Tokoh Ini

Bagikan berita
Edhy Prabowo (2nd L) has apologised to President Widodo.(Reuters: M Risyal Hidayat)
Edhy Prabowo (2nd L) has apologised to President Widodo.(Reuters: M Risyal Hidayat)

HALONUSA.COM – Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ke-8 yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapnya.

Saat pledoy Edhy mengatakan, kalau dirinya memiliki tiga anak sebagai tanggungan dan seorang istri. Tuntutan JPU KPK yang telah menuntutnya sangat berat.

"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy dalam nota pembelaan atau pledoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021). .

Baca juga: Edhy Prabowo Resmi Mundur Sebagai Menteri KKP, Luhut Pengganti Sementara

Baca juga:

Sebelumnya JPU KPK menuntut Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ke-8 itu lima (5) tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Tidak itu saja Edhy Prabowo harus membayar uang pengganti Rp10,8 miliar serta menerima pencabutan hak politik selama 4 tahun. Tidak sampai di sana saja, ternyata Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) juga menjadi terdakwa.

Karena mereka menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.

Uang itu berasal dari pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor. Yakni Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) yang menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Baca juga: Benur Penyebab OTT Menteri Edhy Prabowo, Apa Itu Benur?

Suharjito mendekam di Lapas Cibinong dan menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini