Eks Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Buron 12 Tahun, Ditangkap di Sidoarjo

Terpidana kasus korupsi (jaket krem) ditangkap usai buron 12 tahun. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)
Terpidana kasus korupsi (jaket krem) ditangkap usai buron 12 tahun. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

HALONUSA.COM – Eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko, 62 tahun, ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Agustinus ditangkap setelah buron selama 12 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan.

“Iya, informasi tersebut benar,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Mustaqpirin kepada Halonusa.com, Minggu (6/6/2022).

Bacaan Lainnya

Agustinus ditangkap di Sidoarjo oleh Tim Tabur DPO Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Sabtu (5/3/2022) siang.

“Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan, semua berjalan lancar,” kata Mustaqpirin.

Informasi yang berhasil dihimpun, Agustinus sudah buron selama 12 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.

Kepastian penahanannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan MA RI nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang. Agustinus ditahan dalam perkara penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.

Rencana tersebut diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website. Kemudian, pelatihan operator, akses situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. (*)

Pos terkait