Eks Narapidana Korupsi Ikut Pemilu? Simak Penjelasannya hingga Respons KPU dan Tanggapan Pengamat

×

Eks Narapidana Korupsi Ikut Pemilu? Simak Penjelasannya hingga Respons KPU dan Tanggapan Pengamat

Bagikan berita
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Masyarakat dihebohkan dengan informasi mantan narapidana korupsi maju lagi menjadi calon legislatif (Caleg) pada tahun 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra mengaku dirinya belum mendapatkan informasi atau petunjuk apakah mereka yang sudah pernah dipenjara boleh kembali ikut dalam Pileg atau tidak.

"Pada tingkat KPU Kabupaten dan Kota belum ada pembahasan ke sana, termasuk syarat pencalonan," katanya kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Riki mengatakan, jika nantinya diizinkan, KPU di tingkat Kabupaten dan Kota harus menjalankannya sesuai instruksi dan arahan dari pusat.

Baca juga:

"Jangan sampai memberikan pendapat pribadi ataupun memprotes keputusan pusat walaupun eks narapidana korupsi diizinkan jadi caleg pada pemilu 2024 nanti," katanya.

"Apapun nanti keputusannya, instruksi dari pusat kami wajib melaksanakannya," sambungnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil menyebut bahwa majunya lagi eks narapidana korupsi ke panggung politik dikembalikan kepada masyarakat dan partai politik (Parpol) pengusung.

Sejatinya, kata Elwi, tidak ada larangan atau aturan secara eksklusif yang melarang mantan narapidana untuk menjadi seorang Caleg.

"Untung rugi dikembalikan ke mereka (partai pengusung dan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, katanya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah melarang mantan narapidana untuk menjadi Caleg pada tahun 2019.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini