Eksekusi Tanah 14 Hektar di Bypass Padang Ditolak Warga, Pengacara: Objek Tidak Jelas

×

Eksekusi Tanah 14 Hektar di Bypass Padang Ditolak Warga, Pengacara: Objek Tidak Jelas

Bagikan berita
Eksekusi Tanah di Bypass Padang
Eksekusi Tanah di Bypass Padang

HALONUSA.COM - Eksekusi sebidang tanah seluas 14 hektare yang terletak di kawasan Tanjung Aur, kilometer 19, By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Padang Selasa (16/5/2023) kemarin, diwarnai penolakan dari termohon beserta kuasa hukumnya.

Pasalnya, eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan ketetapan PN Padang No. 144/Pdt.G/2017/PN.Pdg jo Putusan No. 14/Pdt/ 2019/PT.Pdg jo Putusan Kasasi MA RI No.393 K/Pdt/2020 jo putusan PK No. 737 PK/Pdt/2021, dengan Pemohon Eksekusi Syafri dan Pedi Susanto tersebut, dilakukan dengan objek yang tidak jelas.

"Selaku kuasa hukum pemohon, saya menilai eksekusi ini Non Executable atau tidak dapat dilaksanakan. Sebab lokasi objek eksekusi tidak jelas. Begitupun dengan objek eksekusi serta batas-batasnya," ujar advokat Septi Ernita selaku kuasa hukum termohon.

Ia menerangkan, sesuai buku petunjuk eksekusi karangan ahli hukum perdata bernama Yahya Harahap, suatu putusan tidak bisa dieksekusi jika tanah yang menjadi objek tidak jelas batasnya.

Baca juga:

Atas dasar itu, kata Septi, sejak tanggal 7 September 2022 lalu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pembatalan penetapan eksekusi terkait putusan perkara perdata tersebut.

"Namun PN Padang malah mengabaikan permohonan itu, mereka malah tetap menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berisi jadwal pelaksanaan eksekusi pada hari ini," tegasnya.

Ia pun menilai, eksekusi ini janggal dan terkesan dipaksakan. Sebab menurutnya, hingga saat ini pun pihaknya masih melakukan perlawanan terhadap putusan perkara tersebut kepada PN Padang.

Gugatan perlawanan itu pun, lanjutnya telah teregistrasi dengan nomor 184/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Gusnawati selaku istri sah dari Hendri Minit.

"Gugatan perlawanan juga diajukan oleh irnal Syafri selaku anggota kaum Hj Siti Anyar atau Hendri Minit. Artinya, PN Padang jelas-jelas mengabaikan perlawanan hukum yang masih sedang berproses di pengadilan," ucapnya.

Ia pun secara tegas mengatakan, dirinya menolak dilakukannya eksekusi cacat hukum yang dilakukan oleh juru sita PN Padang ini. Lebih jauh, ia bahkan mempertanyakan kredibilitas PN Padang dalam menangani perkara perdata ini.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini