Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari 5 Kali

×

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari 5 Kali

Bagikan berita
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Sidang lanjutan Dugaan Korupsi KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan Wakil Ketua I Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar, dilanjutkan dalam agenda pembacaan eksepsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (14/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm yang terdiri dari Yohannas Permana, Gilang Ramadhan Asar, Nisfan Jumadil, Abel Tasman, Dwiki Maulana, dan Zulkhairi tersebut dibacakan eksepsi atau pembelaan dari para terdakwa.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Abien menyebut nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah lebih dari lima kali.

Pada pembacaan eksepsi, Kuasa Hukum Agus Suardi menjelaskan, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan sesuai perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub Persatuan Sepakbola Padang (PSP) sekaligus Wali Kota Padang pada saat itu.

Baca juga:

Dia mengatakan, terdakwa sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan.

Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana Hibah APBD Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang

"Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta ada keterlibatan Wali Kota Padang yang juga Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah. Sehingga, seharusnya Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkapnya.

Kemudian, kata Yohannes, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa minta dari saksi Nazar untuk kegiatan KONI Kota Padang dan Klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif," kata Yohannes saat membacakan eksepsi setebal 43 halaman kepada didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuaiJuandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.

Ia menegaskan, pada faktanya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena terdakwa Agus Suardi memiliki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa gunakan untuk kegiatan dan kepentingan KONI Kota Padang dan klub PSP.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini