HALONUSA.COM - Dua emak-emak ditangkap oleh polisi di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (7/12/2021) malam.
Kedua pelaku berinisial O, 40 tahun, dan AF, 37 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Jawi-jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
"Mereka ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, Kamis (9/12/2021) pagi.
Herit mengungkap, O sering menjadikan rumahnya untuk tempat bertransaksi narkoba."Aktivitasnya itu membuat masyarakat resah," katanya.
Keduanya ditangkap di sebuah warung depan rumah O. Hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu-sabu dan alat hisap sabu (bong).
"Pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Pariaman, pelaku sudah ditahan," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi